|
Perbincangan tentang akuntabilitas LSM kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM kalah populer dan sepertinya kurang bermakna dibanding dengan pembicaraan tentang masalah hak asasi manusia, hak perempuan, hak anak, demokrasi, lingkungan, korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.
Diasumsikan ada sejumlah faktor yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai, d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu kenyamanan perilaku atau budaya organisasi yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif. Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang distorsi pemahaman bahwa seakan-akan masalah akuntabilitas sekedar aspek tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007). Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.
Sebelum melanjutkan perdebatan konseptual dan melihat kerangka akuntabilitas LSM dalam spektrum lebih luas, ada baiknya pembahasan ini dimulai dengan melihat pengalaman empiris KPMM dalam mengembangkan kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip governance dan akuntabilitas LSM di Sumatera Barat.
Konteks sejarah lahirnya KPMM di Sumatera Barat Pasca reformasi 1998 sejumlah organisasi didirikan di Indonesia oleh berbagai kalangan-yang kemudian menyebut dirinya sebagai LSM. Era ”extraordinary growth” LSM ini ternyata tidak sepenuhnya berkontribusi positif terhadap keberadaan masyarakat sipil di Indonesia. Sisi terangnya, semakin banyak organisasi masyarakat sipil akan berpengaruh positif terhadap penguatan posisi masyarakat sipil dan demokratisasi di Indonesia. Sedangkan sisi gelapnya, pertumbuhan ini ternyata dipicu oleh berbagai ”kepentingan” yang bertolak belakang secara fundamental dengan karakteristik dan misi dari sebuah LSM. Paling tidak ada beberapa tipe LSM yang berkembang, antara lain, LSM yang didirikan hanya sekadar untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah (biasanya juga didirikan oleh aparat pemerintah atau keluarga/kerabatnya), ada juga LSM yang seolah-olah bersuara lantang terhadap kasus-kasus korupsi tapi kemudian diam-diam melakukan pemerasan, banyak juga LSM didirikan atas dasar motif-motif kekuasaan/ politis atau memperkaya diri para pendiri, pengurus atau stafnya dll. Kenyataan memperlihatkan bahwa bagaimanapun juga banyak organisasi-organisasi yang menamakan dirinya LSM yang didirikan setelah Soeharto jatuh, mempunyai tujuan-tujuan yang meragukan dan beberapa diantaranya terlibat dalam kecurangan (malpractice) sehingga merugikan citra LSM pada umumnya (Meuthia Ganie-Rochman). Fenomena menjamurnya pseudo NGO pasca tahun 1998 ini telah menambah kompleksnya persoalan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Gejala penyalahgunaan amanah atau krisis akuntabilitas NGO ini ternyata tidak hanya melanda Indonesia tapi juga beberapa negara seperti : Filipina, beberapa negara di Amerika Latin, India dan beberapa negara di Eropa Timur.
Fenomena tersebut telah mendorong publik membuat ”generalisasi yang keliru” terhadap keberadaan LSM. Dalam waktu singkat, opini negatif terhadap LSM tak terbendung dan berkembang semakin luas. Situasi ini diperburuk oleh minimnya akses publik terhadap informasi yang menyangkut siapa sebenarnya LSM? Apa yang dilakukan? untuk tujuan apa dan untuk siapa? Apakah kerja-kerja LSM berdampak bagi konstituennya? Bagaimana governance internalnya? bagaimana perilaku organisasinya (kode etik) dan LSM bertanggungjawab kepada siapa? Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas LSM.
Persepsi publik terhadap LSM perlahan menuju anti klimaks akibat perilaku segelintir kalangan yang jauh dari nilai-nilai dan integritas layaknya LSM. Meski hanya sejumlah kecil LSM berperilaku seperti itu, namun sudah cukup membuat semua LSM menerima getahnya sehingga mengancam eksistensi LSM secara keseluruhan. Stigma negatif terhadap LSM dengan cepat menyebar karena publik menginginkan para aktivis dan pemimpin LSM berpegang pada standar etika yang lebih tinggi dari pemimpin bisnis dan pemerintah (Peter Shiras 2006: 22).
Menyikapi situasi ini, pada tahun 1998, beberapa orang aktivis LSM di Padang mulai menyadari perlunya memprakarsai langkah untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) guna mencegah kerusakan yang lebih besar terhadap eksistensi LSM. Refleksi terhadap nilai-nilai etik yang seharusnya dimiliki oleh LSM mendapat perhatian serius. Belakangan langkah serupa juga dipilih oleh sebuah LSM yakni Transparancia por Colombia mencoba mengembangkan piranti promosi refleksi etika sebagai salah satu mekanisme untuk peningkatan akuntabilitas LSM-LSM di Kolombia ( Rosa Ines Ospina Robledo 2006:50-51). Sedangkan, Caucus of Development NGO Network (Code NGO) di Filipina ternyata telah lebih dulu merespon citra negatif yang telah terlanjur terbentuk di mata masyarakat Filipina terhadap LSM dengan meratifikasi dokumen perjanjian tentang pembangunan Filipina (The Code NGO Covenant on Philippine Development) dan kode etik untuk LSM (Code of Conduct for Development NGO) pada tahun 2001 (lihat Menjadi LSM Akuntabel 2005: 26-27). Di Indonesia, pada tahun 2003 LP3ES juga mencoba menginisiasi terbentuknya beberapa Jaringan LSM untuk Kode Etik seperti: Jaringan Kode Etik LSM Jakarta, Jaringan Kode etik LSM Riau, Jaringan Kede Etik LSM NusaTenggara dll. Namun kelihatannya mengalami masalah dengan keberlanjutannya. ? Setelah melalui proses diskusi dan tahapan yang cukup panjang, diperkuat dengan kebutuhan kolektif terhadap keberadaan sebuah jaringan bersama di Sumatera Barat, kesadaran dan komitmen ini kemudian diwujudkan dengan mendeklarasikan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) yang sekarang beranggotakan 12 LSM di Sumatera Barat. Dalam mencapai visinya mewujudkan masyarakat madani, KPMM telah merumuskan issu dan strategi bersama yakni mendorong transparansi dan akuntabilitas LSM/Ornop. Pembenahan governance dan akuntabilitas LSM yang selama ini terabaikan diyakini sebagai landasan awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan legitimasi terhadap LSM sebagai basis dukungan bagi perubahan sosial. Pandangan bahwa gerakan LSM/Ornop dalam sebuah negara sangat ditentukan oleh seberapa besar ruang politik yang diberikan bagi kebebasan beraktifitas tidak seluruhnya benar. Terbukti bahwa efektifitas gerakan LSM/Ornop sebagai organisasi masyarakat sipil tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana negara atau factor eksternal lainnya memberikan peluang, namun juga ditentukan oleh factor-faktor internal LSM/Ornop yang meliputi kondisi governance dan akuntabilitasnya. Hetifah Syaifuddin mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, CSOs di Indonesia mempunyai kendala yang menghambat laju gerakannya yaitu: 1) hambatan berkaitan dengan governance dalam tubuhnya sendiri seperti mis management, tidak adanya transparansi dll, 2). hambatan yang menyangkut hubungannya dengan stakeholder lain, terutama pemerintah, 3) lingkup pelayanannya dan kemampuan teknis yang terbatas dan, 4) kendala untuk membangun sensitivitas gender dalam organisasi dan programnya.
Pendekatan KPMM untuk memperbaiki Akuntabilitas Langkah awal gerakan ini dimulai dengan membangun pemahaman dan kesadaran bersama tentang prinsip-prinsip yang akan dikembangkan dan diterapkan, baik secara individual maupun lembaga. Diakui bahwa proses ini membutuhkan waktu yang relatif panjang dan sesungguhnya proses ini masih terus berlangsung hingga sekarang. Selanjutnya melalui serangkaian diskusi dan perdebatan, telah berhasil dirumuskan dan disepakati sembilan ( 9 ) Prinsip KPMM yakni: prinsip Non Partisan, Profesional, Independen, Transparansi, Akuntabilitas, Kesetaraan dan Keadilan Jender, Anti Diskriminasi, Kerelawanan, dan Demokratis ( Terlampir : uraian dan indikator masing-masing prinsip ada dalam Pedoman Prilaku KPMM). Tantangan berikutnya adalah model pendekatan yang akan dikembangkan KPMM untuk menerapkan secara efektif prinsip-prinsip yang telah disepakati. Sebagai organisasi yang lahir dari proses sejarah represi panjang yang telah menimbulkan trauma terhadap segala bentuk “pengaturan”. Kebebasan yang baru dirasakan, telah menjadikan LSM Indoneisia phobia terhadap segala bentuk “pengaturan” yang dicurigai sebagai upaya merenggut kembali kebebasan tersebut. Gejala psikologis tersebut tentu juga dialami oleh KPMM, rencana perumusan Pedoman Prilaku yang lebih mengikat dan disertai dengan sanksi telah memicu kekhawatiran dan keraguan dari sebagian anggota. Setelah melalui dialog yang cukup alot, dicapai kesepakatan bahwa pendekatan pengaturan diri sendiri (self regulation) menjadi pilihan yang tepat bagi KPMM sebagai sebuah Konsorsium. Pada tahun 2004 ( lebih kurang Lima( 5 ) tahun setelah berdiri) KPMM kemudian berhasil membuat konsensus Naskah Pedoman Prilaku yang memuat penjabaran dari 9 prinsip dan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Prilaku. Pedoman Prilaku KPMM dimaksudkan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas KPMM, serta membantu anggota, Badan-badan kelembagaan KPMM (pelaksana harian KPMM, Majelis Anggota dan Dewan Penegakan Pedoman Prilaku ) dan aktivis KPMM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada masyarakat dan konstituennya. Untuk penegakannya dibentuk sebuah Dewan Penegakan Pedoman Prilaku (DP3) yang terdiri KPMM dan pihak eksternal. Kewenangan DP3 adalah melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pedoman prilaku. Untuk memonitor dan mengevaluasi penerapan Pedoman Prilaku dilakukan monev secara berkala dengan menggunakan sebuah instrument. Untuk menjamin kualitas dan independensi hasil monev dibentuk sebuah tim independen yang terdiri dari individu yang berasal dari internal KPMM dan pihak eksternal. Peningkatan kapasitas lembaga anggota juga menjadi salah satu focus perhatian KPMM dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip tersebut. KPMM telah melakukan beberapa training dan asistensi sesuai kebutuhan anggota untuk memperkuat penerapan 9 Prinsip KPMM. Keterbatasan kapasitas terbukti menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas LSM. Meski pengalaman KPMM kemudian menemukan axioma bahwa dibutuhkan lebih dari sekedar kapasitas atau kemampuan dalam mewujudkan governance, transparansi dan akuntabilitas. Kesadaran dan komitmen dari seluruh komponen lembaga bahwa LSM harus mengacu kepada standar-standar etika/moral, kinerja dan prinsip-prinsip universal lainnya menjadi unsur yang lebih menentukan.
Tantangan KPMM Mengembangkan nilai-nilai dan prilaku akuntabilitas merupakan sebuah proses yang panjang dan sulit bahkan dapat menyulitkan. Sehingga tindakan yang mengarah pada praktek akuntabilitas bukanlah sesuatu yang diinginkan pada kesempatan pertama LSM melakukan aksinya. Tidak hanya LSM di Indonesia tapi juga menjadi kecenderungan di beberapa negara. Mendefinisikan masalah diri sendiri dan secara konsisten berkomitmen untuk memperbaikinya jauh lebih sulit daripada melihat masalah diluar diri. Harus diakui bahwa perjuangan KPMM mewujudkan LSM yang akuntabel melalui penegakan kode etik masih panjang. Beragam tantangan ditingkat internal telah dilalui, mulai dari perdebatan substantif seputar akuntabilitas LSM, prosedur yang dapat diterima dan dapat dipertangunjawabkan dalam penegakan Pedoman Prilaku, daya eksekusi dari Dewan Penegakan Prilaku, distorsi dan perbedaan pandangan tentang gerakan yang dibangun, krisis pendanaan yang dihadapi oleh sebagian lembaga anggota, dan perwujudan misi KPMM untuk mendorong upaya perluasan gerakan akuntablitas LSM di Indonesia. Meski perjalanan KPMM belum sampai ke tujuan dan masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai, namun pengalaman KPMM dalam mengembangkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman prilaku ber LSM dan penegakannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga untuk memperkaya perspektif dan upaya lebih luas untuk mewujudkan akuntabilitas LSM di Indonesia. Semua upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi dan peran LSM sebagai salah satu kekuatan penting masyarakat sipil yang dipercaya dan didukung oleh konstituennya (sebagai stakeholder utama atau bahkan shareholder) dan stakeholder lainnya.
Respon komunitas LSM terhadap meningkatnya perhatian tentang Akuntablitas Reaksi komunitas LSM terhadap gencarnya pertanyaan tentang akuntabilitas LSM berbeda-beda ditiap negara. Ada yang cepat merespon secara serius dengan mengambil langkah nyata, namun ada yang merespon seadanya dan parsial. Beberapa komunitas LSM yang bereaksi, antara lain: Philippine dengan terbentuknya Code NGO dan Philippine Council for NGO Certification (PCNC), Eropa Timur dan Tengah dengan inisiatif perbaikan governance yakni pemisahan yang tegas antara eksekutif dengan Badan Pengurus (Board), Kolombia dengan refleksi etika LSM, Amerika Serikat juga telah mendefinisikan krisis akuntabilitas LSM dan organisasi derma mereka yang meliputi : penyalahgunaan amanah dan hak istimewa, krisis governance ( antara lain kegagalan Dewan Pengurus menjalankan fungsinya). Upaya yang telah dilakukan adalah perbaikan governance LSM, pengaturan mandiri oleh LSM dan pengaturan pemerintah yang efektif terutama untuk LSM yang terbukti menyalahgunakan amanah publik dan menggunakan LSM demi keuntungan pribadi.
Dari sejumlah varian tanggapan komunitas LSM, tampaknya LSM Philippine lebih responsif dan memiliki pendekatan yang lebih holistik dibanding yang lain. Tidak ada salahnya LSM Indonesia belajar dari pengalaman mereka, setidaknya ada beberapa faktor yang relevan dengan Indonesia: kedekatan wilayah, sesama negara Asean dan kondisi sosial ekonomi yang relatif sama, kesamaan sejarah panjang berkuasanya rezim represif. Filipina merupakan negara yang mempunyai masyarakat sipil paling aktif di Asia. Kekuatan masyarakat sipil Filipina telah terbukti ketika mengambil peran penting dalam peristiwa runtuhnya kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos pada tahun 1986. Negara ini mengalami booming NGO setelah jatuhnya kekuasaan Ferdinand Marcos – sama halnya dengan Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru. Dampaknya juga tidak berbeda dengan Indonesia, citra negatif terhadap LSM terlanjur terbentuk karena pertumbuhan yang tidak sehat. Beberapa jaringan LSM besar di Filipina lansung merespon dengan memprakarsai upaya melindungi diri sendiri dengan melakukan pembenahan dari dalam LSM sendiri (self regulation). Didukung oleh kuatnya kesadaran kolektif antar LSM Filipina dan organisasi masyarakat sipil (OMS) lainnya, sehingga hanya dalam kurun waktu lebih kurang 4 tahun setelah Ferdinand Marcos jatuh yang diikuti dengan masa suram NGO, jaringan-jaringan LSM besar Filipina berhasil mensikapi kondisi saat itu dengan membangun konsensus mendeklarasikan Code of NGO. Kemunculan kaukus NGO ini disokong oleh 10 jaringan LSM nasional dan daerah dengan jumlah keanggotaan hingga 1500 LSM dan OMS lainnya. Suatu hal yang tentu tidak mustahil terjadi di Indonesia tapi entah kapan momentum tersebut akan datang atau dijemput ?. Code of NGO memilih strategi mendorong perbaikan internal governance untuk meningkatkan akuntabilitas NGO antara lain melalui proses membangun nilai dan kesepakatan dalam jaringan. Selanjutnya dalam kongres nasional pertama Code of NGO yang dihadiri oleh lebih dari 1000 LSM dan organisasi rakyat berhasil diratifikasi naskah perjanjian dan Kode Etik LSM Filipina. Dalam waktu singkat keberadaan Code of NGO dengan model pengaturan internal mendapat pengakuan yang luas dan bahkan menjadi referensi bagi LSM/Organisasi rakyat, akademisi, lembaga donor dll. Pada tahun 2005 keanggotaan Code of NGO telah mencapai 2500 an LSM dan OMS lainnya. Keberadaan jaringan ini selanjutnya berkembang menjadi keuatan lobi, penguatan kelembagaan LSM anggota, image building, dan menjadi kelompok penekan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satu pembelajaran terbaik dari hasil kekuatan lobi Code NGO dan jaringan LSM dan OMS di Filipina adalah mendorong Presiden Corazon Aquino membuat kebijakan tentang pembaharuan perpajakan oleh Departemen Keuangan pada tahun 1998 (Revenue regulations no. 13-98). Aturan ini, antara lain manyebutkan bahwa terhadap LSM, organisasi non-stock dan organisasi nirlaba lainnya, pemerintah dapat memperlakukan aturan pengurangan pajak penuh (full deductibility) dan pembebasan pajak (tax exemption) bagi individu ataupun lembaga yang memberikan donasi, kontribusi atau sumbangan kepada orgasnisasi-organisasi tersebut. Pemberian fasilitas insentif pajak oleh pemerintah ini awalnya diikuti oleh rencana Departemen Keuangan Filipina membuat regulasi untuk mengatur dan membuat standar (sertifikasi) bagi LSM dan organisasi nirlaba yang memenuhi syarat menerima pengurangan pajak. Departemen keuangan mendesak adanya perbaikan tata kelola yang baik dalam tubuh NGO. Namun karena kekuatan lobi organisasi masyarakat sipil Filipina mereka berhasil menghindari campur tangan pemerintah terhadap NGO dengan membentuk sebuah Dewan Sertikasi LSM Filipina (PCNC-Philippine Counci for NGO Certification) yang didirikan oleh 6 jaringan LSM terbesar di Filipina pada tahun 1999. Pengalaman dari Filipina ini juga dilihat dari perspektif berbeda oleh beberapa kalangan, bahwa keberhasilan Code NGO dan berdirinya PCNC dikarenakan adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada LSM. Namun pengalaman sekecil apapun tetap ada pembelajaran terbaik yang berguna. Diantara banyak persamaan Indonesia dan Filipina diatas, terdapat perbedaan yang paling mendasar antara bargaining position masyarakat sipil Indonesia dibandingkan dengan masyarakat sipil Filipina pasca reformasi atau runtuhnya rezim otoriter. Sejak orde baru berkuasa hingga pasca reformasi posisi masyarakat sipil Indonesia mengalami stagnasi - tetap subordinat dan masih kuatnya dominasi negara . Sebaliknya posisi masyarakat sipil Filipina pasca tumbangnya Marcos secara fundamental berubah menjadi lebih kuat bahkan diakui dalam konstitusi Filipina yang baru tahun 1987. Undang-Undang Dasar Filipina yang diamandemen tahun 1987 tersebut mengakui keberadaan dan fungsi NGO dan Orgnanisasi rakyat sebagai aktor yang mendorong pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dan menyebutkan agar pemerintah bekerjasama dan berkordinasi penuh dengan LSM dan organisasi rakyat.
Bagaimana dengan Indonesia? Harus diakui, perhatian yang kurang memadai terhadap akuntabilitas ditunjukkan oleh LSM di Indonesia, beberapa artikel yang bernada negati terhadap LSM di majalah bisnis Indonesia dan koran Kompas beberapa waktu lalu ditanggapi dingin oleh kalangan LSM. Tidak ada counter atau pembelaan terhadap opini yang memojokkan LSM. Sejak tahun 1998 ketika desakan akuntabilitas terhadap LSM bergema di Indonesia, tercatat hanya beberapa inisiatif yang muncul kepermukaan. Inisiatif yang melibatkan LSM dibeberapa propinsi, dilakukan oleh LP3ES pada tahun 2003 dengan membangun asosiasi Kode Etik LSM di beberapa propinsi. Namun setelah terbentuk, asosiasi ini tidak terdengar keberlanjutannya. Di daerah, prakarsa dimulai KPMM di Sumatera Barat. Hingga sekarang masih terus konsisten berjuang, namun respon LSM di Sumatera Barat relatif minim. Inisiasi berikutnya adalah pembentukan sebuah kelompok kerja (Pokja Akuntabilitas) pada tahun 2005 yang sedang mendorong prakarsa lebih luas terhada akuntablitas dan pengutan posisi LSM. Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl mengemukakan bahwa bagi LSM Indonesia, bergerak dibawah tekanan politik memberi mereka alasan, dalam banyak hal justifikasi, untuk menghindar dari persoalan akuntabilitas (Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl 2006:27).
Melangkah ke Depan Selain dipicu pesatnya pertumbuhan LSM, sikap kritis dan skeptis terhadap LSM juga meningkat seiring dengan menguatnya pengaruh LSM di beberapa negara. Peran aktif LSM dalam mendorong demokratisasi, pembelaan terhadap kelompok marginal dan keterlibatannya dalam advokasi kebijakan-kebijakan publik semakin meningkatkan tuntutan terhadap akuntablitas LSM. Suara-suara ini bisa datang dari orang-orang atau kelompok yang pandangan atau kepentingannya terancam oleh LSM tertentu atau munculnya LSM sebagai kekuatan politik baru. Namun demikian kelirulah jika kita mengabaikan kenyataan bahwa serangan terhadap LSM sekarang ini sebagai dipicu hanya oleh motif politik (Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl : NGO accountability: terjemahan). Jika pembicaraan tentang akuntabilitas kurang bergema di kalangan LSM, mungkin karena sikap defensif terhadap ancaman poliltis lansung ( bahkan keamanan) atau sedang memenuhi kebutuhan mendesak. Bagaimanapun tuntutan terhadap transparansi dan akuntablitas LSM tidak terlepas dari konteks politik suatu negara. Isu ini tentu sulit bagi negara-negara seperti Kolombia yang masih dilanda konflik bersenjata, dimana banyak aktivis LSM setiap harinya menanggung resiko nyawa. Namun kondisinya tentu berbeda dengan negara-negara yang proses demokratisasi dan keran kekebasan sudah mulai terbuka seperti Indonesia. Disisi lain perlu disadari bahwa LSM bukan hidup dalam ”ruang hampa” sehingga tak mungkin terhindar dari dinamika politik, sosial budaya dan tuntutan-tuntutan baru yang berkembang. Selanjutnya, kurangnya perhatian LSM terhadap akuntabilitas dan minimnya akses informasi tentang LSM merupakan salah satu penyebab kecilnya peluang LSM untuk mendapatkan dukungan dana lokal, antara lain filantropy dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, ketidakpedulian LSM terhadap masalah akuntabilitasnya, bukan hanya mengancam eksistensi LSM, tetapi juga membahayakan upaya mendorong peranan masyarakat sipil dalam pengembangan demokrasi dan prilaku demokratis di semua arena politik, lokal, nasional, regional, dan global. Di Indonesia existensi LSM semakin ditantang setelah otonomi daerah – menyusul lahirnya berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang terindikasi melanggar HAM dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. (Penulis adalah Wakil ketua Komnas HAM daerah Sumbar, anggota Majelis Anggota KPMM dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus KPMM) Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan pada Semiloka Perluasan Isu Transparansi dan Akuntabilitas LSM/Ornop ke tingkat Sumatera yang diadakan di Padang tanggal 2-4 Juni 2009)
|