Lupa Password? Belum punya account? Daftar
  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Auto width resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
Member Area

.:: Sekretariat Maya KPMM ::.

Thursday
Sep 09th
Home
Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas : Pengalaman KPMM dan Komunitas LSM di Negara Lain PDF Print E-mail
Ditulis oleh Lusi Herlina   
Sabtu, 27 Juni 2009

lusi herlinaPerbincangan tentang akuntabilitas LSM  kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum  diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM  kalah populer dan sepertinya kurang  bermakna dibanding dengan pembicaraan  tentang masalah  hak asasi manusia,  hak perempuan, hak anak, demokrasi,   lingkungan,  korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.

Diasumsikan  ada sejumlah faktor  yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan   bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan  pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai,  d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar  terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan  dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan   dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu  kenyamanan   perilaku atau budaya organisasi  yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.     

Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif.  Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”.  Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang  distorsi pemahaman bahwa seakan-akan  masalah akuntabilitas  sekedar  aspek   tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that  the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007).      Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.

Sebelum melanjutkan perdebatan  konseptual dan melihat  kerangka  akuntabilitas LSM dalam spektrum lebih luas, ada baiknya  pembahasan ini dimulai dengan melihat pengalaman empiris  KPMM dalam mengembangkan kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip governance dan akuntabilitas LSM  di Sumatera Barat.

Konteks sejarah lahirnya  KPMM di Sumatera Barat
Pasca reformasi 1998 sejumlah organisasi didirikan di Indonesia  oleh berbagai kalangan-yang kemudian  menyebut dirinya sebagai LSM. Era ”extraordinary growth” LSM ini ternyata tidak sepenuhnya berkontribusi positif  terhadap  keberadaan masyarakat sipil di Indonesia.   Sisi terangnya,  semakin banyak organisasi masyarakat sipil akan berpengaruh positif terhadap penguatan posisi masyarakat sipil dan demokratisasi di Indonesia. Sedangkan sisi gelapnya, pertumbuhan ini ternyata dipicu oleh berbagai ”kepentingan” yang bertolak belakang secara fundamental  dengan karakteristik  dan misi dari sebuah LSM. Paling tidak ada beberapa  tipe   LSM yang berkembang, antara lain,  LSM yang   didirikan hanya sekadar untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah (biasanya juga didirikan oleh aparat pemerintah atau keluarga/kerabatnya), ada juga LSM yang seolah-olah bersuara  lantang terhadap kasus-kasus korupsi tapi kemudian diam-diam melakukan pemerasan, banyak juga   LSM didirikan atas dasar motif-motif kekuasaan/ politis atau  memperkaya diri  para pendiri, pengurus atau stafnya dll.  Kenyataan memperlihatkan bahwa bagaimanapun juga banyak organisasi-organisasi yang menamakan dirinya LSM yang didirikan setelah Soeharto jatuh, mempunyai tujuan-tujuan yang meragukan dan beberapa diantaranya terlibat dalam kecurangan  (malpractice) sehingga merugikan citra LSM pada umumnya (Meuthia Ganie-Rochman). Fenomena menjamurnya pseudo NGO  pasca tahun 1998 ini telah menambah kompleksnya persoalan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Gejala penyalahgunaan amanah atau krisis akuntabilitas  NGO ini ternyata tidak hanya  melanda Indonesia tapi juga beberapa negara seperti : Filipina, beberapa negara di  Amerika Latin, India dan beberapa negara di Eropa Timur.   

Fenomena tersebut telah mendorong  publik membuat  ”generalisasi yang keliru”  terhadap keberadaan LSM. Dalam waktu singkat, opini negatif terhadap LSM tak terbendung  dan  berkembang  semakin luas. Situasi ini diperburuk  oleh  minimnya akses  publik  terhadap informasi yang menyangkut siapa sebenarnya LSM? Apa yang dilakukan? untuk tujuan apa dan untuk siapa? Apakah kerja-kerja LSM berdampak bagi konstituennya? Bagaimana governance internalnya? bagaimana perilaku organisasinya (kode etik) dan LSM bertanggungjawab kepada siapa? Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas LSM.    

Persepsi publik terhadap LSM perlahan menuju  anti klimaks akibat  perilaku  segelintir kalangan yang jauh dari nilai-nilai dan integritas layaknya  LSM. Meski hanya sejumlah kecil  LSM berperilaku seperti itu, namun sudah cukup membuat semua LSM menerima getahnya sehingga mengancam eksistensi LSM secara keseluruhan. Stigma negatif terhadap LSM dengan cepat menyebar  karena publik menginginkan para aktivis dan pemimpin LSM berpegang pada standar etika yang lebih tinggi dari pemimpin bisnis dan pemerintah (Peter Shiras 2006:  22).

Menyikapi situasi ini, pada tahun 1998,  beberapa orang aktivis LSM  di Padang mulai menyadari perlunya memprakarsai langkah  untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) guna mencegah  kerusakan yang lebih besar    terhadap eksistensi  LSM. Refleksi terhadap nilai-nilai etik yang seharusnya dimiliki  oleh LSM  mendapat perhatian serius. Belakangan langkah serupa juga dipilih  oleh sebuah LSM yakni Transparancia  por Colombia   mencoba mengembangkan piranti promosi refleksi etika sebagai salah satu mekanisme untuk peningkatan akuntabilitas LSM-LSM di Kolombia ( Rosa Ines Ospina Robledo 2006:50-51). Sedangkan, Caucus  of Development NGO Network (Code NGO)  di Filipina ternyata telah lebih dulu merespon citra negatif yang telah terlanjur terbentuk di mata masyarakat  Filipina terhadap LSM  dengan   meratifikasi dokumen perjanjian tentang pembangunan Filipina (The Code NGO Covenant on Philippine Development) dan  kode etik untuk LSM (Code of Conduct for Development NGO) pada tahun 2001 (lihat Menjadi LSM Akuntabel 2005: 26-27). Di Indonesia, pada tahun 2003 LP3ES juga mencoba menginisiasi terbentuknya  beberapa Jaringan LSM untuk Kode Etik seperti: Jaringan Kode Etik LSM Jakarta, Jaringan Kode etik LSM Riau, Jaringan Kede Etik LSM NusaTenggara dll.  Namun kelihatannya mengalami masalah dengan  keberlanjutannya. ?      
Setelah melalui proses diskusi dan tahapan  yang cukup panjang, diperkuat   dengan kebutuhan  kolektif  terhadap  keberadaan sebuah jaringan bersama di Sumatera Barat,    kesadaran dan komitmen ini kemudian diwujudkan dengan mendeklarasikan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) yang sekarang beranggotakan 12 LSM di Sumatera Barat. Dalam mencapai visinya mewujudkan masyarakat madani, KPMM telah merumuskan issu dan strategi bersama  yakni mendorong transparansi dan akuntabilitas LSM/Ornop. Pembenahan governance dan akuntabilitas LSM yang selama ini terabaikan diyakini sebagai landasan awal yang penting  untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan legitimasi  terhadap LSM sebagai basis dukungan bagi perubahan sosial.

Pandangan bahwa  gerakan LSM/Ornop dalam sebuah negara sangat ditentukan oleh seberapa besar ruang politik yang diberikan bagi kebebasan beraktifitas  tidak seluruhnya benar.  Terbukti bahwa efektifitas gerakan LSM/Ornop sebagai organisasi masyarakat sipil tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana negara atau factor eksternal lainnya memberikan peluang, namun juga ditentukan oleh factor-faktor internal LSM/Ornop yang meliputi kondisi governance dan akuntabilitasnya. Hetifah Syaifuddin mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, CSOs di Indonesia mempunyai kendala yang menghambat laju gerakannya yaitu: 1) hambatan berkaitan dengan governance dalam tubuhnya sendiri seperti mis management, tidak adanya transparansi dll,  2). hambatan yang menyangkut hubungannya dengan stakeholder lain, terutama pemerintah, 3) lingkup pelayanannya dan kemampuan teknis yang terbatas dan, 4) kendala untuk membangun sensitivitas gender dalam organisasi dan programnya.

Pendekatan  KPMM untuk memperbaiki Akuntabilitas
Langkah awal gerakan ini dimulai dengan  membangun pemahaman dan kesadaran bersama tentang prinsip-prinsip yang akan  dikembangkan dan diterapkan, baik secara individual  maupun lembaga. Diakui bahwa proses ini membutuhkan waktu yang relatif panjang dan sesungguhnya proses  ini masih terus berlangsung hingga sekarang.  Selanjutnya melalui serangkaian diskusi dan perdebatan, telah  berhasil dirumuskan dan disepakati sembilan ( 9 ) Prinsip KPMM yakni: prinsip Non Partisan, Profesional, Independen, Transparansi, Akuntabilitas, Kesetaraan dan Keadilan Jender, Anti Diskriminasi, Kerelawanan, dan Demokratis ( Terlampir : uraian dan indikator masing-masing prinsip ada dalam Pedoman Prilaku KPMM). Tantangan berikutnya adalah model pendekatan yang akan dikembangkan KPMM untuk menerapkan secara efektif prinsip-prinsip   yang telah disepakati.  Sebagai organisasi yang lahir dari  proses sejarah  represi   panjang yang telah menimbulkan trauma  terhadap segala bentuk “pengaturan”. Kebebasan yang baru dirasakan, telah menjadikan LSM Indoneisia  phobia terhadap segala bentuk “pengaturan” yang  dicurigai sebagai upaya merenggut kembali kebebasan tersebut. Gejala psikologis tersebut tentu juga dialami oleh KPMM, rencana perumusan Pedoman Prilaku  yang lebih mengikat dan disertai dengan sanksi telah memicu kekhawatiran dan keraguan dari sebagian anggota. Setelah melalui dialog yang cukup alot, dicapai kesepakatan bahwa pendekatan pengaturan diri sendiri (self regulation) menjadi pilihan yang tepat bagi KPMM sebagai sebuah Konsorsium.   Pada tahun 2004 ( lebih kurang Lima( 5 )   tahun setelah berdiri)    KPMM kemudian berhasil  membuat konsensus  Naskah  Pedoman Prilaku yang memuat  penjabaran dari 9 prinsip dan mekanisme  sanksi terhadap pelanggaran Pedoman Prilaku. Pedoman Prilaku KPMM  dimaksudkan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas KPMM, serta membantu anggota, Badan-badan kelembagaan KPMM (pelaksana harian KPMM, Majelis Anggota dan Dewan Penegakan Pedoman Prilaku ) dan aktivis KPMM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada masyarakat dan konstituennya. Untuk penegakannya  dibentuk sebuah Dewan Penegakan Pedoman Prilaku (DP3) yang terdiri KPMM dan pihak eksternal.  Kewenangan DP3 adalah melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pedoman prilaku.  Untuk memonitor dan mengevaluasi  penerapan Pedoman Prilaku  dilakukan monev secara berkala dengan menggunakan sebuah   instrument. Untuk menjamin kualitas dan  independensi hasil monev dibentuk sebuah tim independen yang terdiri dari individu yang berasal dari internal  KPMM dan pihak eksternal.      

Peningkatan kapasitas lembaga anggota juga  menjadi salah satu focus perhatian KPMM dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip tersebut. KPMM telah melakukan beberapa training dan asistensi  sesuai kebutuhan anggota untuk memperkuat penerapan 9 Prinsip KPMM.  Keterbatasan kapasitas terbukti menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kualitas  akuntabilitas LSM.   Meski  pengalaman KPMM kemudian menemukan  axioma bahwa dibutuhkan lebih dari sekedar kapasitas atau kemampuan dalam mewujudkan governance,  transparansi dan akuntabilitas.  Kesadaran dan komitmen dari seluruh komponen lembaga bahwa LSM harus mengacu kepada standar-standar etika/moral, kinerja dan prinsip-prinsip universal lainnya menjadi unsur yang lebih menentukan.

Tantangan KPMM
Mengembangkan nilai-nilai dan prilaku  akuntabilitas merupakan sebuah proses yang panjang dan  sulit bahkan dapat menyulitkan. Sehingga tindakan yang mengarah pada praktek akuntabilitas bukanlah sesuatu yang diinginkan pada kesempatan pertama LSM melakukan aksinya. Tidak hanya LSM di Indonesia tapi juga menjadi kecenderungan di beberapa negara.  Mendefinisikan masalah diri sendiri dan secara konsisten berkomitmen  untuk memperbaikinya  jauh lebih sulit daripada melihat masalah diluar diri. Harus diakui bahwa perjuangan KPMM mewujudkan LSM yang  akuntabel  melalui penegakan kode etik masih panjang.  Beragam tantangan ditingkat internal telah dilalui, mulai dari perdebatan substantif seputar   akuntabilitas LSM,  prosedur yang dapat diterima dan dapat dipertangunjawabkan  dalam  penegakan Pedoman Prilaku,  daya eksekusi dari Dewan Penegakan Prilaku, distorsi dan perbedaan pandangan tentang gerakan yang dibangun, krisis pendanaan yang dihadapi oleh sebagian lembaga anggota,   dan perwujudan  misi KPMM untuk mendorong upaya perluasan gerakan akuntablitas LSM di Indonesia.         


Meski perjalanan  KPMM belum sampai ke tujuan dan masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai, namun pengalaman KPMM dalam mengembangkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman prilaku  ber LSM dan penegakannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga untuk memperkaya perspektif dan  upaya   lebih luas untuk  mewujudkan  akuntabilitas LSM di Indonesia. Semua upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat  posisi dan peran LSM sebagai salah satu kekuatan penting masyarakat sipil yang dipercaya dan didukung oleh konstituennya (sebagai stakeholder utama atau bahkan shareholder)  dan stakeholder lainnya.

Respon komunitas LSM terhadap meningkatnya  perhatian tentang  Akuntablitas
Reaksi komunitas LSM terhadap  gencarnya pertanyaan tentang akuntabilitas LSM berbeda-beda ditiap negara. Ada yang cepat merespon secara serius dengan mengambil langkah nyata, namun  ada yang  merespon seadanya dan parsial. Beberapa komunitas LSM yang bereaksi, antara lain: Philippine dengan terbentuknya Code NGO dan Philippine Council for NGO Certification (PCNC), Eropa Timur dan Tengah dengan inisiatif perbaikan governance yakni pemisahan yang tegas antara eksekutif dengan Badan Pengurus (Board), Kolombia dengan refleksi etika LSM,  Amerika Serikat juga  telah  mendefinisikan krisis akuntabilitas LSM dan organisasi derma mereka yang meliputi : penyalahgunaan amanah dan hak istimewa,   krisis governance  ( antara lain kegagalan  Dewan Pengurus menjalankan fungsinya). Upaya yang telah dilakukan adalah  perbaikan governance LSM, pengaturan mandiri oleh LSM  dan pengaturan pemerintah yang efektif terutama untuk LSM yang terbukti menyalahgunakan amanah publik dan menggunakan LSM demi keuntungan pribadi.     

Dari sejumlah varian tanggapan komunitas LSM, tampaknya   LSM Philippine lebih responsif dan memiliki pendekatan yang lebih holistik dibanding yang lain.  Tidak ada salahnya LSM Indonesia belajar dari   pengalaman mereka, setidaknya ada beberapa faktor yang relevan dengan Indonesia: kedekatan wilayah,  sesama negara Asean dan kondisi sosial ekonomi yang relatif sama,  kesamaan sejarah panjang berkuasanya rezim  represif.   

Filipina merupakan negara yang mempunyai masyarakat sipil  paling aktif  di Asia. Kekuatan masyarakat sipil Filipina telah terbukti ketika  mengambil peran penting  dalam peristiwa runtuhnya kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos pada tahun 1986.  Negara ini mengalami booming NGO setelah jatuhnya kekuasaan Ferdinand Marcos – sama halnya dengan Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru.  Dampaknya juga tidak berbeda dengan Indonesia, citra negatif terhadap LSM terlanjur terbentuk karena pertumbuhan yang tidak sehat.  Beberapa jaringan LSM besar di Filipina lansung merespon dengan memprakarsai upaya melindungi diri sendiri dengan melakukan pembenahan dari dalam LSM sendiri (self regulation).  Didukung oleh kuatnya kesadaran  kolektif antar LSM Filipina dan organisasi masyarakat sipil (OMS) lainnya, sehingga  hanya dalam kurun waktu lebih kurang 4 tahun  setelah Ferdinand Marcos jatuh yang diikuti dengan masa suram NGO,   jaringan-jaringan LSM besar Filipina berhasil mensikapi kondisi saat itu dengan membangun konsensus  mendeklarasikan   Code of NGO.   Kemunculan kaukus NGO ini   disokong oleh 10 jaringan LSM nasional dan daerah dengan jumlah keanggotaan hingga 1500 LSM dan OMS lainnya. Suatu hal yang tentu tidak mustahil terjadi di Indonesia tapi entah kapan momentum tersebut akan datang atau dijemput ?. Code of NGO memilih strategi mendorong perbaikan internal governance untuk meningkatkan akuntabilitas NGO antara lain melalui proses membangun nilai  dan kesepakatan dalam jaringan. Selanjutnya dalam kongres nasional pertama Code of NGO yang dihadiri oleh lebih dari 1000 LSM dan organisasi rakyat berhasil diratifikasi naskah perjanjian dan Kode Etik LSM Filipina. Dalam waktu singkat keberadaan Code of NGO dengan model pengaturan internal mendapat pengakuan yang luas dan bahkan menjadi referensi bagi LSM/Organisasi rakyat, akademisi, lembaga donor dll. Pada tahun 2005 keanggotaan Code of NGO telah mencapai 2500 an LSM dan OMS lainnya.  Keberadaan jaringan ini selanjutnya berkembang menjadi keuatan lobi, penguatan kelembagaan LSM anggota, image building, dan menjadi kelompok penekan  terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Salah satu pembelajaran terbaik dari  hasil kekuatan lobi Code NGO dan jaringan LSM dan OMS  di Filipina adalah mendorong Presiden Corazon Aquino  membuat kebijakan tentang pembaharuan perpajakan oleh Departemen Keuangan pada tahun 1998 (Revenue regulations no. 13-98). Aturan ini, antara lain manyebutkan bahwa terhadap LSM, organisasi non-stock dan organisasi nirlaba lainnya, pemerintah dapat memperlakukan aturan pengurangan pajak penuh (full deductibility) dan pembebasan pajak (tax exemption) bagi individu ataupun lembaga  yang memberikan   donasi, kontribusi atau sumbangan kepada orgasnisasi-organisasi tersebut. Pemberian fasilitas insentif pajak oleh pemerintah ini awalnya diikuti oleh rencana Departemen Keuangan Filipina membuat regulasi untuk mengatur dan membuat standar (sertifikasi) bagi  LSM dan organisasi nirlaba yang memenuhi syarat menerima pengurangan pajak. Departemen keuangan mendesak adanya perbaikan tata kelola yang baik dalam tubuh NGO.   Namun karena kekuatan lobi organisasi masyarakat sipil Filipina mereka berhasil menghindari campur tangan pemerintah terhadap NGO dengan membentuk sebuah Dewan Sertikasi LSM Filipina (PCNC-Philippine Counci for NGO Certification) yang didirikan oleh 6 jaringan LSM terbesar di Filipina pada tahun 1999. 

Pengalaman dari Filipina ini juga dilihat dari perspektif berbeda oleh beberapa kalangan,  bahwa keberhasilan Code NGO dan berdirinya PCNC  dikarenakan adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada LSM. Namun pengalaman sekecil apapun tetap ada pembelajaran terbaik yang berguna.

Diantara banyak persamaan Indonesia dan Filipina diatas, terdapat perbedaan  yang paling mendasar  antara bargaining position   masyarakat sipil Indonesia dibandingkan  dengan masyarakat sipil Filipina pasca  reformasi atau runtuhnya rezim otoriter. Sejak orde baru berkuasa hingga pasca reformasi posisi masyarakat sipil Indonesia mengalami stagnasi  -  tetap  subordinat dan masih kuatnya dominasi negara . Sebaliknya posisi masyarakat sipil Filipina pasca tumbangnya Marcos secara fundamental berubah menjadi lebih kuat bahkan diakui dalam konstitusi Filipina yang baru tahun 1987.  Undang-Undang Dasar Filipina yang diamandemen tahun 1987 tersebut mengakui keberadaan  dan fungsi NGO dan Orgnanisasi rakyat sebagai aktor yang mendorong pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dan menyebutkan agar pemerintah bekerjasama dan berkordinasi penuh dengan LSM dan organisasi rakyat.

Bagaimana dengan Indonesia?
Harus diakui, perhatian yang kurang memadai terhadap akuntabilitas ditunjukkan oleh LSM di Indonesia, beberapa artikel yang bernada negati terhadap LSM  di majalah bisnis Indonesia dan koran Kompas beberapa waktu lalu ditanggapi dingin oleh kalangan LSM. Tidak ada counter atau pembelaan terhadap opini yang memojokkan LSM. Sejak tahun 1998  ketika desakan akuntabilitas terhadap LSM bergema di Indonesia, tercatat hanya beberapa inisiatif yang muncul kepermukaan. Inisiatif yang melibatkan LSM dibeberapa propinsi,  dilakukan oleh LP3ES pada tahun 2003 dengan membangun asosiasi Kode Etik LSM di beberapa propinsi. Namun setelah terbentuk, asosiasi ini tidak terdengar keberlanjutannya. Di daerah, prakarsa dimulai KPMM di Sumatera Barat. Hingga sekarang masih terus konsisten berjuang, namun respon LSM di Sumatera Barat  relatif  minim. Inisiasi berikutnya adalah pembentukan sebuah kelompok kerja (Pokja Akuntabilitas) pada tahun 2005 yang sedang mendorong prakarsa lebih luas terhada akuntablitas dan pengutan posisi LSM. Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl mengemukakan bahwa bagi  LSM Indonesia, bergerak dibawah tekanan politik memberi mereka alasan, dalam banyak hal justifikasi, untuk menghindar dari persoalan akuntabilitas (Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl 2006:27).          

Melangkah ke  Depan
Selain dipicu pesatnya pertumbuhan LSM, sikap kritis dan  skeptis terhadap LSM     juga meningkat seiring dengan menguatnya  pengaruh LSM di beberapa negara. Peran aktif LSM dalam mendorong demokratisasi, pembelaan terhadap kelompok marginal  dan keterlibatannya dalam advokasi kebijakan-kebijakan  publik  semakin meningkatkan   tuntutan terhadap akuntablitas LSM. Suara-suara ini bisa  datang dari orang-orang atau kelompok yang pandangan atau kepentingannya terancam oleh LSM tertentu atau munculnya LSM sebagai kekuatan politik baru. Namun demikian kelirulah jika kita mengabaikan kenyataan bahwa serangan terhadap LSM sekarang ini sebagai   dipicu hanya oleh motif politik (Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl : NGO accountability: terjemahan).      
Jika pembicaraan tentang akuntabilitas kurang bergema di kalangan LSM, mungkin karena sikap defensif terhadap ancaman poliltis lansung ( bahkan keamanan) atau sedang memenuhi kebutuhan mendesak. Bagaimanapun tuntutan  terhadap transparansi dan akuntablitas LSM tidak terlepas dari konteks politik suatu negara. Isu ini tentu  sulit bagi negara-negara  seperti      Kolombia yang masih dilanda konflik bersenjata, dimana  banyak aktivis LSM setiap harinya menanggung resiko nyawa. Namun  kondisinya tentu berbeda dengan negara-negara yang proses demokratisasi dan keran kekebasan  sudah mulai terbuka seperti   Indonesia.    Disisi lain perlu  disadari bahwa LSM bukan  hidup   dalam ”ruang hampa”  sehingga tak  mungkin terhindar dari dinamika politik, sosial budaya dan tuntutan-tuntutan  baru  yang berkembang.  

Selanjutnya, kurangnya perhatian LSM terhadap akuntabilitas dan minimnya akses informasi  tentang LSM  merupakan salah satu penyebab kecilnya peluang LSM untuk mendapatkan dukungan dana lokal, antara lain filantropy dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).   

Dengan demikian, ketidakpedulian LSM terhadap masalah akuntabilitasnya, bukan hanya mengancam eksistensi LSM, tetapi juga membahayakan upaya mendorong peranan masyarakat sipil dalam pengembangan demokrasi dan prilaku demokratis di semua arena politik, lokal, nasional, regional, dan global.   Di  Indonesia   existensi LSM semakin ditantang setelah otonomi daerah – menyusul lahirnya berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang terindikasi melanggar HAM dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

(Penulis adalah Wakil ketua Komnas HAM daerah Sumbar, anggota Majelis Anggota KPMM dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus KPMM)

Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan pada Semiloka Perluasan Isu Transparansi dan Akuntabilitas LSM/Ornop ke tingkat Sumatera yang diadakan di Padang tanggal 2-4 Juni 2009)

 
Headline
  • Pause
  • Previous
  • Next
1/3
Tujuh Bulan Peran LSM dan Organisasi Masyarakat Madani dalam Penanganan Bencana G 30 S 2009 Gempa pada tanggal 30 September 2009 telah menggugah kehadiran para pihak dari seluruh dunia untuk ikut membantu penanganan akibat-akibatnya. Pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, media serta organisasi masyarakat madani yang diwakili LSM dan organisasi masyarakat madani lainnya dari lokal, nasional dan internasional tercatat berperan aktif dalam upaya-upaya tersebut. Peran tersebut sedikit banyak cukup membantu para korban dalam merehabilitasi kehidupan mereka sedikit lebih baik. Berbagai upaya ditawarkan mulai dari pemberian bantuan makanan dan rehabilitasi mental pada masa-masa tanggap bencana, pembangunan rumah sementara, perbaikan penyediaan air bersih dan MCK, promosi bidang kesehatan hingga bantuan kesehatan reproduksi dan advokasi bagi korban-korban yang mengalami ketidakadilan di lapangan.
Baca selengkapnya...
 
Sekretariat
Meneropong Kesiapan LSM untuk Tranparansi dan Akuntabilitas  Nama LSM mungkin tidak asing lagi di telinga masyarakat. Apalagi pasca Soeharto jatuh, LSM banyak berdiri bak cendawan tumbuh di musim hujan yang tak pelak memiliki tujuan-tujuan yang mera...
Kliping
Image “Menggalang Langkah Bersama” Menjawab Tuntutan LSM se-Sumatera  Satu dekade pasca reformasi posisi LSM sebagai salah satu komponen inti dalam masyarakat sipil masih belum membaik. Kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap LSM malah semakin menurun. I...
 
Garda Era
Image Garda Era Salurkan Bantuan Korban Gempa Di Koto Tangah Turut dalam aksi peduli terhadap korban gempa, Garda Era menyalurkan paket bantuan berupa beras, mie, air mineral, perlengkapan mandi, dan perlengkapan tidur. Bantuan ini disalurkan di Kecamatan Koto ...
PKBI Sumbar
Image Cemara PKBI, Pusat Informasi dan Konseling Remaja Persatuan Keluarga Berencana Indonesia atau yang disingkat menjadi PKBI merupakan sebuah LSM yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi masyarakat. Sasarannya adalah semua lapisan usia masyarakat ba...
 
LP2M
Image Mubes LP2M: Penguatan Organisasi Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis LSM selaku lembaga yang selalu menyuarakan demokratisasi dan transparansi dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintahan tentu wajib mengemban nilai demokratis. Dan regenerasi kepemimpinan ...
PAHAM Sumbar
Image PAHAM Sumbar Kerahkan Relawan Untuk Korban Gempa PAHAM Sumbar, secara kelembagaan, memang tidak melakukan aktivitas tanggap darurat, akan tetapi, relawan-relawan PAHAM banyak terlibat menjadi relawan kemanusiaan di berbagai organisasi yang ada, term...
 
KABISAT Indonesia
LAPORAN ASESMENT CEPAT BENCANA LAPORAN ASESMENT CEPAT BENCANA GALODO NAGARI MALALAK TIMUR, KECAMATAN MALALAK KABUPATEN AGAM( Kamis, November 2008)Oleh: Tim Kabisat Indonesia Kronologis  BencanaTanah longsor yang  menyebab...
TOTALITAS
Image Totalitas Bantu Trauma Healing Bekerjasama dengan GenAssist Totalitas telah mendistribusikan paket bantuan kepada para korban bencana Gempa 30 September lalu. Bantuan uang tunai dari GenAssist sejumlah Rp30.000.000,- dikelola oleh ...
 
YCM
Image YCM Bantu Korban Gempa PADANG—Yayasan Citra Mandiri (YCM) menyalurkan bantuan korban bencana alam  kepada mahasiswa dan para pelajar Mentawai yang sedang menuntut ilmu di Padang. Bantuan tersebut disalurkan pada ...
SCEDEI
Image Scedei Salurkan Bantuan Uang Rp 50 Ribu Untuk Korban Gempa Pasca gempa 30 September 2009 scedei telah banyak melakukan berbagai aktivitas tanggap darurat di antaranya mendirikan posko peduli korban gampo dan menyalurkan bantuan barang berupa sembako, tenda, s...
   

Jajak Pendapat

Perlukah nilai-nilai Terbuka dan Bertanggungjawab dipratekkan oleh LSM?
 

Kutipan

Pembusukan tersebut tidak hanya karena ulah orang-orang yang berada di luar LSM namun juga ulah LSM itu sendiri. Wajar kalau saat ini besar tekanan yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas LSM.

Terbaru di Gallery


 

 

 

 

Page Rank

Google PageRank Plus