| Tiga Anggota TNI Kodim 0309 Solok Dituntut 8-10 Tahun Penjara |
|
|
|
| Ditulis oleh Rus Akbar | |
| Rabu, 29 Agustus 2007 | |
|
PADANG—Tiga anggota TNI Kodim 0309 Solok, Sumatra Barat, Serma Ali Gusti Harahap dituntut Oditur Militer 10 tahun penjara dan dipecat dari jabatannya sedangkan dua lagi Serma Rinaldi dan Serka Zudiar, dituntut 8 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Hal itu terungkap saat Oditur Militer Kapten CHK Agus Subagio membacakan dakwaan di Mahkamah Miliiter (Mahmil) 103 Sumbar, Padang, Selasa (28/8/2007). Dalam persidangan Kapten CHK Agus Subagio menjelaskan bahwa Serma Ali Gusti Harahap berangkat dengan menggunakan dua unit mobil yaitu mobil kijang ptroli Kodim 0309 Solok yang dikemudikannya. Sedangkan Serma Rinaldi dan Serka Zudiar ikut dalam mobil patroli tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB mobil patroli kodim dan mobil sedan biru milik Serka Tengku Syaril sampi di Jorong Biteh, Kanagarian Kacang Singkarak yang bertepatan di jalan rusak. Pada saat dilokasimereka (terdakwa) ada 3 orang masyarakat setempat yang menjaga jalan rusak tersebut, dua dari tiga orang melompat ke danau Singkarak sedangkan 1 orang lagi yang bernama Usman Robert (korban) berhasil ditangkap terdakwa Serka Efripen. “Serka Efripen membawa korban menuju mobil patroli sambil dipukuli oleh Serma Rinaldi, Serka Zudiar dan Serka Tengku. Setelah sampai di samping mobil patroli Usman Rober di dorong secara paksa sehingga kepalanya membentur pintu kiri mobil patroli, kemudia dipaksa masuk kedalam mobil dengan cara mendorong pantat korban memakai oleh Serka Efripen,” ungkap Agus. Sedangkan Serma Rinaldi dan Serka Zudiar turu memukul korban ikut memukul korban yang mengakibatkan kematian. Dari pemerikasaan dan penyelidikan yang dilakukan serta berdasarkan visum dokter M.Jamil Padang Usman Rober telah meninggal sebelum dibuang ke Danau Singkarak. “Oditur Militer menganggap BAP para terdakwa yang dikuatkan saksi sudah benar dan sah untuk dijadikan alat bukti dengan demikian terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Man Rober,” katanya. Karena telah melakukan tindak pembunuhan maka Serma Gusti Harahap dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI. Sedangkan Serma Rinaldi dan Serka Zudiar dituntut 8 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI.. Usai membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketui oleh Majelis Hakim Letkol CHK Hidayat Manau, Hakim Anggota, Mayor CHK Puspayadi dan Mayor CHK P. Nainggolan sedangkan Penasehat Hukum (PH) Kapten CHK Abdul Aziz. Ketua majelis Hakim menanyakan kepada PH Kapten CHK Abdul Aziz terdakwa untuk segera dibacakan dalam waktu singkat karena masih ada beberapa terdakwa anggota TNI yang terkait dalam kasus ini. “Saudara PH untuk segera membuat pembelaan kepada tiga terdakwa ini karena masih ada enam orang terdakwa lainnya disidangkan dengan kasus yang sama,” katanya. PH terdakwa Kapten CHK Abdul Aziz sepakat pembelaan akan dibacakan pada hari Kamis (30/8/2007) pukul 15.00 WIB. (rus) |
“Menggalang Langkah Bersama” Menjawab Tuntutan LSM se-Sumatera
Satu dekade pasca reformasi posisi LSM sebagai salah satu komponen inti dalam masyarakat sipil masih belum membaik. Kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap LSM malah semakin menurun. I...
Garda Era Salurkan Bantuan Korban Gempa Di Koto Tangah
Turut dalam aksi peduli terhadap korban gempa, Garda Era menyalurkan paket bantuan berupa beras, mie, air mineral, perlengkapan mandi, dan perlengkapan tidur. Bantuan ini disalurkan di Kecamatan Koto ...
Cemara PKBI, Pusat Informasi dan Konseling Remaja
Persatuan Keluarga Berencana Indonesia atau yang disingkat menjadi PKBI merupakan sebuah LSM yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi masyarakat. Sasarannya adalah semua lapisan usia masyarakat ba...
PAHAM Sumbar Kerahkan Relawan Untuk Korban Gempa
PAHAM Sumbar, secara kelembagaan, memang tidak melakukan aktivitas tanggap darurat, akan tetapi, relawan-relawan PAHAM banyak terlibat menjadi relawan kemanusiaan di berbagai organisasi yang ada, term...
YCM Bantu Korban Gempa
PADANG—Yayasan Citra Mandiri (YCM) menyalurkan bantuan korban bencana alam kepada mahasiswa dan para pelajar Mentawai yang sedang menuntut ilmu di Padang. Bantuan tersebut disalurkan pada ...
Scedei Salurkan Bantuan Uang Rp 50 Ribu Untuk Korban Gempa
Pasca gempa 30 September 2009 scedei telah banyak melakukan berbagai aktivitas tanggap darurat di antaranya mendirikan posko peduli korban gampo dan menyalurkan bantuan barang berupa sembako, tenda, s...
Euforia kebebasan pasca runtuhnya rezim Soeharto tahun 1998 ditandai oleh menjamurnya beragam organisasi masyarakat sipil (civil society organizations) di Indonesia. LSM/Ornop sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil yang sebelumnya tidak begitu “diminati” - pasca tahun 1998 menjadi sebuah organisasi yang sangat populer, yang dalam kurun waktu sangat singkat berdiri dalam jumlah besar di Indonesia......
Pembusukan tersebut tidak hanya karena ulah orang-orang yang berada di luar LSM namun juga ulah LSM itu sendiri. Wajar kalau saat ini besar tekanan yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas LSM.
| Tentang Filantropi di KPMM |
| Donasi |
| Visits today: | 11 |
| Visits yesterday: | 20 |
| Visits month: | 199 |
| Visits total: | 85128 |