Lupa Password? Belum punya account? Daftar
  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Auto width resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
Member Area

.:: Sekretariat Maya KPMM ::.

Thursday
Sep 09th
Home
Tuntutan Akuntabilitas LSM, Isu yang Berulang PDF Print E-mail
Ditulis oleh M Hernowo (Kompas)   
Kamis, 26 April 2007

Pada 14 April lalu, lembaga swadaya masyarakat Abdi Lestari Nusa menggelar seminar nasional di Jakarta. Acara itu mengambil tema "Perlunya Mengaudit Sumber Dana Asing dan Agenda Kegiatan terhadap LSM yang Merugikan Rakyat, Bangsa, dan Negara RI".

Praktisi hukum Elza Syarief, salah satu pembicara dalam acara ini menuturkan, audit terhadap LSM diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengontrol dan meningkatkan akuntabilitas lembaga itu. Sebab menurut dia, ada LSM yang kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran untuk kemudian dilaporkan sebagai hasil kerja ke lembaga donor. Audit terhadap LSM juga dibutuhkan karena ada dugaan lembaga donor memiliki kepentingan atas dana yang mereka berikan.

Praktisi hukum Chandra Motik Yusuf, pembicara lain, bahkan mengusulkan adanya kewenangan bagi pemerintah untuk memeriksa dan mengatur penyandang dana LSM. Sebab ada LSM yang diduga telah merugikan citra Indonesia.

Di tengah maraknya kemunculan berbagai LSM pada era reformasi, pembicaraan tentang akuntabilitas lembaga itu sebenarnya bukan hal baru. Apalagi ketika disinyalir ada LSM yang dibentuk hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya atau mengamankan posisi sejumlah pejabat pemerintah. LSM yang terakhir ini biasa disebut sebagai "LSM pelat merah".

Kasus dugaan LSM pelat merah, misalnya, pernah muncul dalam perkara korupsi Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood. Dalam persidangan terungkap, ada 25 LSM yang menerima bantuan senilai Rp 2,1 miliar yang diambil dari APBD Kepri 2001-2002. Namun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepri Norbet Johan mengaku, 25 LSM itu tidak terdaftar di pemerintahan kabupaten setempat (Kompas, 12 Juli 2003).

Untuk menciptakan akuntabilitas LSM ini, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada tahun 2002 berinisiatif menyusun kode etik dan membuat asosiasi khusus bagi LSM yang bergerak di bidang pengembangan sosial dan ekonomi.

Kode etik yang ditandatangani 252 LSM itu, antara lain menyatakan, LSM tidak didirikan untuk mencari keuntungan, namun mengabdi kepada umat manusia dan kemanusiaan. Semua informasi yang berkaitan dengan misi, keanggotaan, kegiatan, dan pendanaan LSM, pada dasarnya bersifat publik hingga terbuka bagi masyarakat. LSM juga akan memakai standar pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

Romanus Ndau Lendong, Program Manajer Yayasan Visi Anak Bangsa mensinyalir, munculnya isu akuntabilitas LSM belakangan ini bukan terutama karena banyaknya LSM pelat merah, melainkan lebih karena kegelisahan sejumlah pihak terhadap LSM yang selama ini cukup kritis kepada pemerintah. Apalagi dalam isu itu sempat muncul ungkapan adanya LSM yang telah mencemarkan Indonesia di mata internasional. "Jika benar, isu itu terutama akan dipakai untuk membatasi gerak LSM yang selama ini aktif di bidang pembelaan hak asasi manusia," kata dia.

Sosiolog Kastorius Sinaga yang menulis disertasi NGO’s in Indonesia A Study of The Role of Non Governmental Organizations in the Development Process (1995) menyetujui adanya ketegangan yang mewarnai dinamika LSM.

Pada era Orde Baru terjadi ketegangan antara negara dan LSM karena pada waktu itu LSM berada pada posisi untuk beroposisi dengan negara. Itu bisa dilihat dari serangkaian ketegangan dan latar politik yang melingkupinya.

Sedangkan pada era reformasi, menurut Kastorius, ketegangan sedikit bergeser, yakni ketegangan di dalam LSM itu sendiri serta ketegangan di antara sesama LSM. "Klaim kepentingan publik dari LSM selalu dipertanyakan, kepentingan publik yang mana," ujar Kastorius.

Ia mengamati banyaknya persepsi masyarakat tentang LSM seiring makin terbukanya ruang politik. Ada LSM yang memberi kesan sebagai instrumen politik satu pihak untuk menghantam pihak lain, ada LSM yang ditempatkan sebagai organisasi sayap partai politik, tapi ada juga LSM yang khusus bergerak sebagai pelindung pejabat. "Kita bisa lihat bagaimana preman, pengusaha, politikus ikut mengendalikan LSM," ujarnya.

Beragamnya konstruksi tentang LSM, menurut Kastorius, tak bisa dilepaskan dengan tiadanya definisi tentang LSM di Indonesia. "Apa sih LSM itu. Apakah semuanya yang dibentuk bukan oleh pemerintah dan tidak dibiayai pemerintah itu LSM. Sekarang ini LSM seperti keranjang sampah," ucapnya.

Bagi dia, mendefinisikan apa itu LSM haruslah menjadi prioritas. Pendefinisian LSM bukan hanya semata-mata karya akademis, melainkan konsensus politik.

Latar politik

Ketegangan LSM dan negara pada era Orde Baru memang selalu mempunyai latar politik. Kegiatan LSM yang dianggap menjelek-jelekkan pemerintah dalam forum internasional selalu menjadi latar keinginan pemerintah Orde Baru untuk mengendalikan LSM.

Di pengujung Orde Baru, sejumlah LSM, bersama dengan ormas dan mahasiswa, telah disusupi paham komunis. Saat itu pemerintah menunjuk kambing hitam penyerbuan Kantor DPP PDI pro Megawati pada 27 Juli 1996, yaitu Partai Rakyat Demokratik sebagai contoh.

Jika sekarang isu tentang akuntabilitas LSM kembali muncul, lalu kira-kira apa yang menjadi latar belakangnya?

Sejumlah penggiat LSM menduga, kemunculan isu itu terkait dengan maraknya pembicaraan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Misalnya Kerusuhan Mei 1997, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Bahkan, sebagian kasus itu sudah dibawa ke dunia internasional, misalnya kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir yang terjadi 7 September 2004 dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi pada tahun 1997-1998.

Bahkan dalam Sidang Dewan HAM PBB 12-30 Maret lalu, pembunuhan Munir ini dibicarakan sejumlah pihak. Mereka adalah kelompok kerja penghilangan paksa, pelapor khusus PBB untuk pembunuhan di luar hukum, dan utusan khusus Sekjen PBB tentang perlindungan pembela HAM.

Sementara dalam laporan resminya tentang kasus Munir ke Dewan HAM PBB, Pelapor Khusus PBB Philips Alston menilai Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap yang kooperatif namun tidak lengkap.

Internasionalisasi kasus-kasus itu tidak ubahnya seperti kerikil dalam sepatu bagi diplomasi Indonesia di dunia internasional. Apalagi jika benar negara ini berniat kembali mengikuti pemilihan anggota Dewan HAM PBB, yang akan dilakukan akhir bulan Mei mendatang.

"Jika dugaan ini benar, amat disayangkan. Sebab, internasionalisasi terpaksa dilakukan karena penyelesaian kasus-kasus itu di dalam negeri tidak lancar," kata Koordinator Human Right Working Group Rafendi Djamin.

Usman Hamid dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menambahkan, jika isu akuntabilitas LSM masih dipakai untuk menghadapi gerakan kritis masyarakat sipil, berarti pemerintah belum siap untuk melihat perubahan.

"Ketidaksiapan pemerintah itu sebenarnya sudah terlihat lewat sejumlah peraturan yang mereka usulkan. Misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Intelijen," papar Hamid.

Jika ini benar terjadi, berarti reformasi memang baru menghasilkan dua hal, yaitu mengganti Presiden Soeharto dan mengubah UUD 1945. Sementara lainnya, masih sama seperti dahulu. (bdm)

***

Sejumlah Reaksi Pengendalian LSM

DESEMBER 1991:

Menko Polkam Sudomo menyatakan akan menindak LSM yang mencemarkan nama Indonesia di dunia internasional.

Pemicunya:

1. Makalah Dewan nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) dalam Konferensi Dewan Internasional untuk Kesejahteraan Sosial (ICSW) Asia Pasifik di Hongkong, akhir Agustus 1991. Dalam makalah itu, DNIKS menyebutkan, pembangunan listrik di Kedung Ombo hanya untuk orang berpunya, pembebasan becak di Jakarta untuk mobil mewah, serta penambahan dan penangkapan ikan di perairan Papua digambarkan bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar keseimbangan lingkungan. Akibat kasus ini, Ketua Umum DNIKS Gatot Suherman dan Abdullah Syarwani dipanggil Dirjen Bina Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial.

2. Peristiwa 12 November 1991 di Dili, Timor Timur yang saat itu disebut digerakkan oleh Fretelin, diduga juga menjadi pemicu meski dalam pemberitaan di media massa pada saat itu, hal ini tidak pernah disebut.

JANUARI 1992

Sebagai kelanjutan pernyataan Desember 1991, pada 14 Januari 1992, Sudomo minta revisi UU No 8/1985 tentang Organisasi Massa. Tujuannya untuk LSM seperti LBH dan Walhi. Bahkan dia mengancam menindak kedua LSM itu jika menerima bantuan dari luar negeri secara langsung, membantu orang asing melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, dan pencemaran nama baik bangsa di luar negeri.

APRIL 1992

Pemerintah melarang LSM Indonesia menerima bantuan dari Pemerintah Belanda.

Pemicu: Ketersinggungan Pemerintah atas tanggapan pemerintah Belanda yang dinilai terlalu memojokkan dalam kasus 12 November 1991 di Dili, Timor Timur.

AGUSTUS 1996

Pada 28 Agustus 1996, giliran Mendagri Yogie SM minta LSM mematuhi UU No 8/1985. Dia juga mensinyalir, ada LSM yang menghembuskan citra buruk pemerintah Indonesia ke dunia internasional.

SEPTEMBER 1996

Menko Polkam Soesilo Soedarman menyebut, sejumlah LSM, Ormas dan mahasiswa telah disusupi paham komunis.

Pemicunya : Penyerbuan kantor DPP PDI (saat itu) Pro Megawati pada 27 Juli 1996 yang mengakibatkan Partai Rakyat Demokratik sebagai kambing hitam.

NOVEMBER 1996

Lanjutannya dari pernyataan Mendagri dan Menko Polkam, maka pada 1 November 1996, Dirjen Sospol Depdagri Sutoyo NK, pada 1 November 1996 mengatakan ada 31 LSM yang bermasalah. Mereka antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)

 
Headline
  • Pause
  • Previous
  • Next
1/3
Tujuh Bulan Peran LSM dan Organisasi Masyarakat Madani dalam Penanganan Bencana G 30 S 2009 Gempa pada tanggal 30 September 2009 telah menggugah kehadiran para pihak dari seluruh dunia untuk ikut membantu penanganan akibat-akibatnya. Pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, media serta organisasi masyarakat madani yang diwakili LSM dan organisasi masyarakat madani lainnya dari lokal, nasional dan internasional tercatat berperan aktif dalam upaya-upaya tersebut. Peran tersebut sedikit banyak cukup membantu para korban dalam merehabilitasi kehidupan mereka sedikit lebih baik. Berbagai upaya ditawarkan mulai dari pemberian bantuan makanan dan rehabilitasi mental pada masa-masa tanggap bencana, pembangunan rumah sementara, perbaikan penyediaan air bersih dan MCK, promosi bidang kesehatan hingga bantuan kesehatan reproduksi dan advokasi bagi korban-korban yang mengalami ketidakadilan di lapangan.
Baca selengkapnya...
 
Sekretariat
Meneropong Kesiapan LSM untuk Tranparansi dan Akuntabilitas  Nama LSM mungkin tidak asing lagi di telinga masyarakat. Apalagi pasca Soeharto jatuh, LSM banyak berdiri bak cendawan tumbuh di musim hujan yang tak pelak memiliki tujuan-tujuan yang mera...
Kliping
Image “Menggalang Langkah Bersama” Menjawab Tuntutan LSM se-Sumatera  Satu dekade pasca reformasi posisi LSM sebagai salah satu komponen inti dalam masyarakat sipil masih belum membaik. Kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap LSM malah semakin menurun. I...
 
Garda Era
Image Garda Era Salurkan Bantuan Korban Gempa Di Koto Tangah Turut dalam aksi peduli terhadap korban gempa, Garda Era menyalurkan paket bantuan berupa beras, mie, air mineral, perlengkapan mandi, dan perlengkapan tidur. Bantuan ini disalurkan di Kecamatan Koto ...
PKBI Sumbar
Image Cemara PKBI, Pusat Informasi dan Konseling Remaja Persatuan Keluarga Berencana Indonesia atau yang disingkat menjadi PKBI merupakan sebuah LSM yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi masyarakat. Sasarannya adalah semua lapisan usia masyarakat ba...
 
LP2M
Image Mubes LP2M: Penguatan Organisasi Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis LSM selaku lembaga yang selalu menyuarakan demokratisasi dan transparansi dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintahan tentu wajib mengemban nilai demokratis. Dan regenerasi kepemimpinan ...
PAHAM Sumbar
Image PAHAM Sumbar Kerahkan Relawan Untuk Korban Gempa PAHAM Sumbar, secara kelembagaan, memang tidak melakukan aktivitas tanggap darurat, akan tetapi, relawan-relawan PAHAM banyak terlibat menjadi relawan kemanusiaan di berbagai organisasi yang ada, term...
 
KABISAT Indonesia
LAPORAN ASESMENT CEPAT BENCANA LAPORAN ASESMENT CEPAT BENCANA GALODO NAGARI MALALAK TIMUR, KECAMATAN MALALAK KABUPATEN AGAM( Kamis, November 2008)Oleh: Tim Kabisat Indonesia Kronologis  BencanaTanah longsor yang  menyebab...
TOTALITAS
Image Totalitas Bantu Trauma Healing Bekerjasama dengan GenAssist Totalitas telah mendistribusikan paket bantuan kepada para korban bencana Gempa 30 September lalu. Bantuan uang tunai dari GenAssist sejumlah Rp30.000.000,- dikelola oleh ...
 
YCM
Image YCM Bantu Korban Gempa PADANG—Yayasan Citra Mandiri (YCM) menyalurkan bantuan korban bencana alam  kepada mahasiswa dan para pelajar Mentawai yang sedang menuntut ilmu di Padang. Bantuan tersebut disalurkan pada ...
SCEDEI
Image Scedei Salurkan Bantuan Uang Rp 50 Ribu Untuk Korban Gempa Pasca gempa 30 September 2009 scedei telah banyak melakukan berbagai aktivitas tanggap darurat di antaranya mendirikan posko peduli korban gampo dan menyalurkan bantuan barang berupa sembako, tenda, s...
   

Jajak Pendapat

Perlukah nilai-nilai Terbuka dan Bertanggungjawab dipratekkan oleh LSM?
 

Kutipan

Pembusukan tersebut tidak hanya karena ulah orang-orang yang berada di luar LSM namun juga ulah LSM itu sendiri. Wajar kalau saat ini besar tekanan yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas LSM.

Terbaru di Gallery


 

 

 

 

Page Rank

Google PageRank Plus