|
PEDOMAN PRILAKU KONSORSIUM PENGEMBANGAN MASYARAKAT MADANI (KPMM) SUMATERA BARAT Sesungguhnya keberadan konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani adalah manifestasi dari kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang merupakan bagian hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh undang-undang dasar republik Indonesia sebagai perwujudan masyarakat yang individu-individu institusinya memiliki komitmen dan kesadaran kolektif, memiliki nilai-nilai egalitarian, pluralistik, independen, penghargaan terhadap otoritas individu, bertanggungjawab, demokrasi, anti kekerasan, anti nepotisme, peduli terhadap lingkungan dan berkeadilan. Perwujudan masyarakat madani merupakan tanggungjawab kolektif dari masyarakat itu sendiri, maka LSM/Ornop sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki posisi dan peranan strategis untuk mendorong kesadaran kritis dan kepedulian sosial menuju lahirnya kekuatan kolektif dalam memecahkan persoalan-persoalannya. Untuk itu lembaga swadaya masyarakat sebagai suatu organisasi masyarakat yang dijamin keberadaan oleh konstitusi dalam mewujudkan visi dan misi serta tetap tunduk pada komitmen yang sudah digariskan dalam masing-masing prinsip dasar organisasi. Maka setelah melalui proses pembelajaran dan dinamika organisasi yang relatif panjang, sejak tanggal 12 Nopember 1999 di deklarasikan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) dan telah menyepakati visi dan misi serta nilai-nilai pada Musyawarah Besar (Mubes) Pertama yang perlu dijalankan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang baik dan benar, serta penuh kesadaran, keterbukaan dan tanggungjawab. Karena itu, kami yang bergabung dalam konsorsium pengembangan masyarakat madani yang didorong oleh semangat profesionalisme dan kemandirian, dan sikap transparansi dan akuntabilitas, serta dilandasi oleh prinsip-prinsip organisasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar organisasi, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Pedoman Perilaku KPMM dan Standar Minimal Penerapannya yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai sesuatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri dan mitra-mitra kami.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian
Yang dimaksud dengan : - Pedoman prilaku KPMM adalah norma-norma atau aturan-aturan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota KPMM, Badan-badan kelembagaan KPMM dan aktivis KPMM;
- Standar minimal Penerapan Pedoman Prilaku KPMM adalah ukuran minimum pedoman prilaku yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh KPMM
- KPMM adalah konsorsium yang beranggotakan lembaga swadaya masyarakat yang dikelola oleh Majelis Anggota, Dewan Penegakan Pedoman Prilaku dan Badan Pelaksana untuk mewujudkan visi dan misinya;
- Anggota KPMM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam menerapkan serta mentransformasikan prinsip-prinsip KPMM untuk mewujudkan masyarakat madani.;
- Badan-badan Kelembagaan KPMM adalah pengelola KPMM yang terdiri dari Majelis Anggota, Dewan Penegakan Pedoman Prilaku dan Badan Pelaksana yang masing-masingnya mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan AD/ART;
- Majelis Anggota adalah presidium yang beranggotakan direktur/ketua atau pengurus dan staf senior lembaga anggota yang diberi mandat/kuasa lembaga anggota yang konsekuensinya setiap keputusan yang diambil dalam rapat MA harus dilaksanakan oleh anggota;
- Dewan Penegakan Pedoman Prilaku adalah badan independen yang berfungsi menegakkan Pedoman Perilaku KPMM;
- Badan Pelaksana adalah pelaksana harian manajemen dan program KPMM yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif;
- Aktivis KPMM adalah setiap orang yang bekerja dan beraktivitas baik di lembaga anggota KPMM maupun badan-badan kelembagaan KPMM;
- Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan AD/ART standar minimal Penerapan Pedoman Prilaku KPMM yang dilakukan oleh anggota KPMM, Badan-badan kelembagaan KPMM, Majelis Anggota, DP3, Badan Pengurus dan personil KPMM, baik menimbulkan kerugian materil bagi KPMM ataupun tidak.
- Pelapor adalah setiap orang atau organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran pedoman prilaku KPMM yang dilakukan oleh KPMM;
- Terlapor adalah setiap orang atau organisasi yang dilaporkan oleh orang atau organisasi karena diduga melakukan pelanggaran pedoman prilaku KPMM;
- Keterangan saksi adalah informasi yang diberikan oleh orang yang mlihat, mendengar dan mengetahui secara langsung tentang dugaan pelanggaran pedoman prilaku KPMM;
- Keterangan terlapor adalah informasi yang diberikan oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran pedoman prilaku KPMM;
- Surat/dokumen adalah bukti-bukti tertulis yang berhubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran pedoman prilaku KPMM;
- Keterangan ahli adalah informasi yang diberikan oleh seseorang yang mempunyai keahlian sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
- Kerugian adalah akibat negatif berupa kehilangan materi yang ditimbulkan karena telah terjadinya pelanggaran pedoman prilaku KPMM
- Ganti kerugian adalah penggantian berupa materi yang diberikan oleh pihak yang melakukan pelanggaran pedoman prilaku KPMM.
Pasal 2 Tujuan Pedoman Prilaku KPMM bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas KPMM, serta membantu anggota, Badan-badan kelembagaan KPMM dan aktivis KPMM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada masyarakat dan konstituennya. BAB II PRINSIP-PRINSIP Pasal 3 Dalam upaya memberikan pedoman dan panduan untuk mewujudkan visi & misi KPMM baik secara kelembagaan dan atau perorangan disusun pedoman prilaku yang wajib dilaksanakan. Pasal 4 Dalam mengembangkan organisasi dan program KPMM baik secara kelembagaan dan atau perorangan dilandasi oleh prinsip-prinsip Non Partisan, Profesional, Independen, Transparansi, Akuntabilitas, Kesetaraan dan Keadilan Jender, Anti Diskriminasi, Kerelawanan, dan Demokratis. Pasal 5 Sikap Non Partisan KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan tidak memihak, dan atau merupakan bagian (afiliasi) atau merupakan perpanjangan tangan dari partai politik. Pasal 6 Sikap Profesional KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan ditunjukkan dengan manajemen organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi dan efektifitas dan terbebas dari praktek-praktek KKN. Pasal 7 Independensi KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan sikap yang tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, kelompok dan individu. Pasal 8 Sikap Transparansi KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan dilakukan dengan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program dan hasil audit keuangan kepada konstituen/masyarakat mitra dan publik baik diminta ataupun tidak. Pasal 9 Sikap Akuntabilitas KPMM diwujudkan dengan pemberian laporan berkala program dan keuangan kepada kontituen/masyarakat mitra dan publik serta memberikan kesempatan kepada kontituen/masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban Pasal 10 Secara kelembagaan dan individual dalam menjalankan organisasi dan programnya KPMM menerapkan sikap kesetaraan dan keadilan gender : - Memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk menempati posisi/jabatan dalam organisasi dan pengelolaan program
- Tidak melakukan kekerasan/pelecehan terhadap perempuan dan laki-laki (baik fisik, psikologis dan seksual
- Adanya perlakuan yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam pembagian peran, fungsi, posisi, tugas, tanggungjawab dan kesempatan.
Pasal 11 Sikap anti diskriminasi KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan pemberian perlakuan yang sama tanpa melihat perbedaan status, kedudukan, suku, agama, ras, dan jenis kelamin. Pasal 12
Sikap kerelawanan KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali dimaksudkan untuk pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dan KPMM Pasal 13 Sikap demokrasi KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta/partisipasi seluruh komponen organisasi melalui mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama. Pasal 14 KPMM baik secara kelembagaan maupun perorangan dalam pelaksanaan kegiatannya melibatkan peranserta/ partisipasi masyarakat mitra/konstituen dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi, termasuk didalamnya pemberian penilaian terhadap efektifitas dan efesiensi sumber daya. BAB III HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA KPMM DAN PIHAK LAIN Pasal 15 - Dalam mengembangkan hubungan antar sesama anggota, anggota konsorsium harus saling menghormati, menghargai dan saling memperkuat satu sama lain dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
- Setiap anggota konsorsium menyadari dan mengakui adanya keberagaman dan ciri khas pada masing-masing anggota, karena itu komitmen, kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan.
- KPMM dalam mengembangkan dan menjalin hubungan dengan LSM/ornop lain, didasari pada sikap saling memahami dan menghargai keberagaman visi, misi dan nilai-nilai yang ada di setiap lembaga sepanjang lembaga tersebut memiliki visi, misi dan nilai-nilai yang memihak kepada masyarakat marginal.
- KPMM dalam mengembangkan kegiatan di masyarakat mitra/ konstituen didasari sikap menghormati budaya, tradisi lokal, kemandirian masyarakat dan memposisikan masyarakat sebagai subyek yang setara.
- KPMM dalam menjalin hubungan dengan donor, baik invidividu maupun lembaga, didasari dengan sikap saling menghargai dan menghormati nilai-nilai yang ada pada masing-masing individu atau lembaga.
- KPMM dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, ormas dan partai politik harus didasari pada sikap saling menghormati, setara dan keberpihakan pada masyarakat marginal
BAB IV STANDAR MINIMAL PENERAPAN PEDOMAN PRILAKU KPMM Didasarkan atas prinsip-prinsip yang dianut oleh KPMM maka pelaksanaanya diatur dan dijabarkan dalam standar minimal penerapan pedoman prilaku dalam pasal 16 s.d pasal 26 Pasal 16 Non Partisan - KPMM tidak boleh berafiliasi, mendukung atau memihak terhadap kepentingan salah satu partai politik
- KPMM tidak terlibat aktivitas yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala pemerintah dan pemilihan anggota legislatif, kecuali melakukan pemantauan, pengawasan dan pendidikan pemilih
- ktivis KPMM tidak dibenarkan untuk duduk dalam pengurus partai politik dan lembaga atau badan bentukan partai politik
Pasal 17 Profesional - Anggota KPMM memiliki AD/ART dan struktur (tertulis dan ada personil) serta sistim rekrutmen yang jelas
- AD/ART KPMM mencerminkan pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan
- Lembaga Anggota memiliki sekretariat yang khusus diperuntukkan untuk kegiatan organisasi
- Lembaga Anggota memiliki sistim perencanaan & monev
- KPMM tidak dibenarkan keluar dari fokus dan visi/misi organisasi
- KPMM dan Aktivisnya tidak dibenarkan melakukan praktek-praktek yang merugikan keuangan KPMM
- Aktivis KPMM harus punya pengetahuan dan keahlian tentang isu-isu yang menjadi bidang kerja.
- Setiap Anggota KPMM berkewajiban untuk memiliki aktivitas/kegiatan/ program yang jelas
Pasal 18 Independen - KPMM dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan manapun (pengaruh langsung/ pesanan) kecuali untuk kepentingan masyarakat marginal
- Aktivis KPMM dalam melakukan aktivitas organisasi tidak boleh terpengaruh atau tunduk kepada kepentingan pihak manapun, kecuali untuk kepentingan masyarakat marginal
Pasal 19 Transparansi - Laporan keuangan dan program Anggota KPMM boleh diakses masyarakat mitra atau perwakilannya, KPMM dan donatur serta seluruh aktivis KPMM
- Progress report (program dan keuangan) Badan Pelaksana dan Anggota KPMM ditempelkan di kantor lembaga yang bersangkutan per tiga bulan
- Laporan keuangan tahunan (neraca dan aktivitas) Anggota KPMM di tempel di lembaga yang bersangkutan dan disampaikan ke KPMM
- Laporan keuangan (neraca & aktivitas) Badan Pelaksana boleh diakses masyarakat atau perwakilannya, anggota, Badan-badan KPMM lainnya dan donatur
- Laporan keuangan tahunan (neraca & aktivitas) Badan Pelaksana ditempel di lembaga yang bersangkutan dan disampaikan ke anggota KPMM
Pasal 20 Akuntabilitas - Anggota dan Badan Pelaksana KPMM mempunyai laporan program (perencanaan, pelaksanaan dan hasil) dan laporan keuangan
- Majelis Anggota dan DP3 mempunyai laporan kegiatan dan hasil
- Membuka akses kepada masyarakat mitra atau perwakilannya, KPMM dan donatur untuk mempertanyakan perencanaan, pelaksanaan, hasil dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh KPMM
Pasal 21 Kesetaraan dan Keadilan Jender - Adanya personil laki-laki dan perempuan di KPMM.
- KPMM memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk menempati suatu posisi/jabatan dalam organisasi dan pengelolaan program
- KPMM memberikan kesempatan/ peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam penerimaan personil
- Aktivis KPMM tidak melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual terhadap laki-laki dan perempuan
- KPMM dan aktivisnya tidak dibenarkan melakukan diskriminasi dalam pelibatan untuk pengambilan keputusan
- KPMM berkewajiban memiliki aturan yang melindungi aktivisnya dari sisi kodrat
Pasal 22 Anti Diskriminasi Pemberian perlakuan yang sama dimaksud pasal 11 pedoman prilaku KPMM meliputi : - Dalam menempati posisi atau jabatan dalam organisasi
- Dalam pengelolaan program
- Dalam pemberian bantuan/layanan kepada masyarakat
Pasal 24 Kerelawanan - Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat daripada imbalan
- Imbalan dalam bentuk uang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga
- Unit fundraising sepanjang untuk kemandirian lembaga tidak bertentangan dengan kerelawanan.
Pasal 25 Demokrasi - Melibatkan seluruh komponen organisasi dan masyarakat mitra/ perwakilannya dalam perencanaan strategis dan mubes atau pertemuan sejenis
- Melibatkan seluruh komponen organisasi dalam pertemuan tahunan lembaga sesuai dengan aturan anggota KPMM
- Melibatkan masyarakat mitra dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi program
- Adanya mekanisme pengambilan keputusan secara jelas dan tertulis
- Proses pengambilan keputusan srategis (penyusunan aturan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian staf dan direktur, membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga donor, penetapan strandar gaji) tidak didominasi oleh pimpinan lembaga
- Untuk mendorong partisipasi dari masyarakat mitra dalam pelaksanaan program, dimungkinkan untuk menerima kontribusi, baik dalam bentuk materi maupun non materi
Pasal 26 Hubungan dengan Sesama Anggota dan Pihak Lain - Setiap keputusan KPMM harus dipedomani dan dijalankan. Intervensi baru bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ada di KPMM apabila keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di KPMM
- Anggota KPMM harus menghargai proses-proses pengorganisasian masyarakat yang telah dilakukan lebih dulu oleh anggota lain di lokasi yang sama dengan cara berkoordinasi/ berdiskusi dengan lembaga tersebut
- Anggota KPMM harus berkoordinasi dan sedapat mungkin bekerjasama apabila ada persamaan program dan lokasi program
- Anggota KPMM harus saling mendukung program-program yang dilakukan sepanjang program tersebut untuk pemberdayaan dan kepentingan masyarakat marginal
- KPMM membuka diri untuk menjalin hubungan dengan pihak lain sepanjang mempunyai visi/misi dan nilai-nilai yang memihak kepada masyarakat marginal
BAB IV PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN PEDOMAN PRILAKU Pasal 27 (1) Proses penegakan Pedoman Prilaku KPMM harus menganut prinsip : - Asas praduga tak bersalah
- Hak untuk membela diri
- Mendengarkan para pihak
- Tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu
- Adil
(2) Setiap dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku, yang dilakukan oleh KPMM dan Aktivisnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh DP3 (3) Setiap pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku, yang dilakukan oleh KPMM dan aktivisnya, akan dimintakan pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi yang ditentukan untuk itu. (4) Tata cara pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pedoman Prilaku KPMM disusun oleh DP3 untuk selanjutnya disampaikan kepada anggota melalui Badan Pelaksana KPMM. (5) Pertanggungjawaban dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) dijatuhkan oleh DP3 dalam hal pelanggaran dilakukan oleh anggota dan badan-badan kelembagaan KPMM, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Aktivis KPMM dijatuhkan oleh pimpinan lembaga atau badan dimana aktivis yang bersangkutan bekerja berdasarkan rekomendasi dari DP3. (6) Dalam hal rekomendasi yang diberikan oleh DP3 seperti yang dimaksud dalam ayat (5) diatas tidak dijalankan oleh pimpinan atau badan dimana aktivis yang bersangkutan bekerja maka DP3 dapat menjatuhkan sanksi kepada pimpinan atau badan dimaksud. (7) Putusan DP3 yang dijatuhkan atas pelanggaran Pedoman Prilaku yang dilakukan oleh anggota, badan-badan kelembagaan dan aktivis KPMM bersifat final. BAB V MEKANISME DAN SANKSI Pasal 28 Lapotan atau Pengaduan (1) DP3 dapat memeriksa dugaan pelanggaran pedoman prilaku : a. Setelah menerima laporan atau pengaduan; b. secara aktif tanpa menunggu adanya laporan atau pengaduan. (2) KPMM dan aktivisnya, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan seperti masyarakat, pemerintah dan swasta dapat memberikan laporan atau pengaduan terhadap adanya dugaan terjadinya pelanggaran pedoman prilaku yang dilakukan oleh KPMM dan aktivisnya kepada Dewan Penegakan Pedoman Prilaku (DP3). (3) Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan bukti-bukti dan atau informasi-informasi lainnya yang diberikan secara tertulis, ditandatangani dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyertakan : a. Identitas pelapor b. Identitas Lembaga dan atau perorangan yang dilaporkan c. Bentuk dan jenis dugaan pelanggaran pedoman prilaku yang dilakukan d. Tempat dan waktu pelanggaran Pasal 29 Pemeriksaan (1) Dalam hal DP3 menemukan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dimaksud ayat (1) huruf a maka DP3 dapat langsung memeriksa dugaan pelanggaran dimaksud. (2) Dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran atau diterimanya laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku KPMM, maka DP3 harus mengeluarkan putusan. (3) Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, DP3 berwenang untuk : a. Melakukan investigasi b. Memanggil dan memeriksa terlapor; c. Memanggil dan memeriksa saksi, baik di dalam maupun di luar rapat DP3 d. Meminta dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (4) DP3 dapat menyampaikan secara tertulis kepada badan-badan KPMM lainnya tentang akan dimulainya proses penanganan dugaan pelanggaran. (5) Hasil analisa terhadap investigasi/ pengumpulan bukti yang dilakukan oleh DP3 disertai dengan surat panggilan/ undangan kepada para pihak untuk hadir dalam rapat harus disampaikan kepada Badan Pelaksana KPMM untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (6) Dalam rapat DP3 sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran dapat dihadiri oleh pihak yang melaporkan/ mengetahui adanya dugaan pelanggaran, saksi lain serta terlapor Pasal 30 Alat Bukti Dalam pengambilan keputusan, DP3 memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti dari : a. Keterangan saksi b. Keterangan terlapor c. Surat/dokumen d. Keterangan ahli Pasal 31 Putusan (1) Dalam pengambilan keputusan, DP3 memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti seperti yang tecantum dalam pasal 30 (2) Keputusan DP3 harus dibacakan dalam rapat DP3 yang dihadiri oleh : a. Pihak pelapor; b. Pihak terlapor; c. Perwakilan Majelis Anggota; d. Perwakilan Badan Pelaksana; (3) DP3 harus memberikan salinan putusan kepada pihak-pihak : a. Pihak pelapor b. Pihak terlapor c. Seluruh anggota Majelis Anggota d. Perwakilan Badan Pengurus
Pasal 32 Bentuk Sanksi Bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota, badan-badan kelembagaan dan aktivis KPMM yang melakukan pelanggaran Pedoman Prilaku, meliputi : 1. Terhadap anggota KPMM : a. Teguran tertulis 1 b. Teguran tertulis 2 c. Pemberhentian sementara d. Rekomendasi Pemberhentian 2. Terhadap badan-badan KPMM : a. Teguran tertulis 1 b. Teguran tertulis 2 c. Pemberhentian sementara d. Rekomendasi Pemberhentian 3. Terhadap personil KPMM, berupa rekomendasi kepada pimpinan lembaga atau badan untuk menjatuhkan sanksi : a. Teguran tertulis 1 b. Teguran tertulis 2 c. Pemberhentian sementara d. Rekomendasi Pemberhentian e. Menyerahkan kepada ketentuan hukum positif yang berlaku. Pasal 33 Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) berupa : (1) Teguran tertulis 1, dalam hal melanggar standar minimal penerapan pedoman prilaku KPMM yang tidak atau menimbulkan kerugian materil bagi anggota KPMM, Majelis Anggota, Badan Pelaksana, DP3 dan Personil KPMM dan membayar ganti kerugian sebesar kerugian materil yang ditimbulkan apabila menimbulkan kerugian. (2) Teguran tertulis 2, dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis I dalam jangka waktu 45 hari sejak teguran tertulis I diterima oleh pihak yang melakukan pelanggaran. (3) Pemberhentian sementara yaitu tidak diberikan hak-haknya dalam KPMM untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak mengindahkan teguran tertulis II dalam jangka waktu 45 hari sejak teguran tertulis II diterima diterima oleh pihak yang melakukan pelanggaran. (4) Rekomendasi Pemberhentian dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran tidak mengindahkan ketentuan ayat (3) pasal ini. (5) Apabila diperlukan, rekomendasi pemberhentian dapat diberikan tanpa melalui ketentuan ayat 1, 2 dan 3 diatas,dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran melakukan pengelapan, penipuan dan pencemaran nama baik KPMM. (6) Jika dipandang perlu, KPMM dapat melaporkan pihak yang melakukan pelanggaran pada pihak berwajib sebagaimana diatur dalam hukum positif yang berlaku. BAB VI PENUTUP Pasal 34 Perubahan Pedoman Prilaku dapat dilakukan dalam Muyawarah Besar KPMM. Pedoman Prilaku ini mulai berlaku sejak sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 9 Februari 2007
|